Selasa, 23 Juni 2009

Kasus perdagangan perempuan

Dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang kini sedang menjalani persidangkan di PN Negeri Mataram masing –masing di kenakan tuntutan selama 8 tahun penjara sesuai ancaman pidana pasal 2 UU 21 Tahun 2007 yaitu paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun oleh jaksa penuntut umum ( Sahdi dan Marullah ), kedua pelaku yang berinisial JP dan MS masih mendekam di dalam sel tahanan tinggal menunggu putusan hakim. Apa yang di tunggu – tunggu akhirnya menjadi kenyataan kamis 12 Mei 2009 kemarin Hakim ( Mion Ginting ) menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara bagi JP ( Jepang ) dan denda sebesar 120 juta Subsider 6 bulan. Sidang kemarin di gelar untuk umum, untuk pertama kalinya majelis hakim PN Mataram menyidangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mempergunakan UU 21 tahun 2007 dan pelakunya di kenakan sangsi penjara yang cukup berat, namun sayangnya dalam sidang kedua yaitu putusan bagi pelaku MS ( Munasir ) dalam kasus yang sama sidangnya di tunda minggu depan, semoga ini akan memberi pelajaran bagi kita semua bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan Kejahatan kemanusiaan yang perlu di berantas, dalam kasus ini NTB bukan saja sebagai daerah pengirim dan transit namun kenyataanya NTB juga sebagai daerah penerima khususnya perempuan dan anak yang berasal dari luar daerah terutama jawa seperti apa yang di alami oleh kedua korban asal Jawa Timur ini, mereka sebenarnya adalah korban ekploitasi seksual yang terjadi di dalam wilayah Negara RI dengan tujuan untuk keuntungan semata oleh pelaku.
Semoga dalam kasus ini dapat di jadikan pelajaran bagi kita semua dan suatu penghargaan bagi aparat penegak hukum karena merupakan kinerja yang baik antara aparat kepolisian khususnya Polda NTB, Kejaksaan Tinggi Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram dalam mengungkap dan memberantas terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya di NTB.